detikNews
Kabulkan PK, MA Diskon Hukuman Pembunuh Alda Risma 7 Tahun
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pembunuh artis Alda Risma, Ferry Surya Perkasa. MA mendiskon hukuman Ferry sebanyak 7 tahun penjara. Alhasil, Ferry yang sebelumnya diganjar 15 tahun penjara, menjadi 8 tahun saja
Rabu, 02 Feb 2011 12:53 WIB







































