Efek putusan MK terhadap UU Komisi Yudisial (KY) terus menjalar ke segala sisi. Untuk 'menghidupkan' KY lagi, maka UUD 1945 perlu diamandemen untuk yang keempat kalinya.
Penggundulan kewenangan pengawasan hakim Komisi Yudisial (KY) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) membuat geram banyak pihak. Sejumlah LSM pun meminta pemerintah segera mengeluarkan perpu tentang KY.
Komisi Yudisial (KY) tidak akan menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait penyimpangan perilaku hakim sampai UU KY direvisi seperti keinginan MK.
Keputusan MK yang mencukur gundul kewenangan pengawasan KY akan menyuburkan kembali mafia peradilan di Indonesia. Sebagai bentuk protes, seluruh anggota KY sebaiknya mengundurkan diri.
Setelah fungsi pengawasan dipreteli, KY merapatkan barisan. KY menggelar rapat pleno membahas putusan MK, termasuk akan mengajukan uji materil UU MK yang dinilai melampaui kewenangan.