Meski sudah berstatus terdakwa, Sekda Sumut Hasban Ritonga masih tetap bisa dilantik dan mendapatkan Keppres. Mendagri Tjahjo Kumolo pun akan segera menonaktifkan Hasban.
Presiden Joko Widodo, atas usul Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, menerbitkan keputusan presiden tentang pengangkatan Hasban Ritongan, seorang terdakwa, sebagai Sekda Sumut.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyalahkan Gubernur Sumut Gatot Pudjo karena mengajukan Hasban Ritonga yang menjadi tersangka sebagai salah satu calon Sekda. Semestinya, Gubernur Gatot mengusulkan calon bersih.
Hasban Ritonga, terdakwa kasus sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dilantik Gubernur Gatot Pudjo Nugroho menjadi Sekda Provinsi Sumut. Partai Demokrat (PD) mengusulkan Hasban dinonaktifkan dari posisinya.
Hasban Ritonga mendapatkan Keppres sebagai Sekda Pemprov Sumut. Padahal status dia menjadi terdakwa di kasus pelanggaran kewenangan. Tak pelak, pelantikan itu pun banyak mendapat kritik.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho melantik Hasban Ritonga, seorang yang berstatus terdakwa di PN Medan, menjadi Sekda Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Hasban Ritongan sebagai Sekda Sumatera Utara yang diusulkan oleh Gubernur Sumut Gatot Pudjonugoroho.