KPK mengatakan berencana mengajukan permohonan kasasi atas vonis bebas itu. KPK mengatakan akan mempelajari putusan setelah mendapat salinan putusan bebas itu.
Terdakwa Jerinx menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU dalam perkara ujaran kebencian melalui posting-an 'IDI kacung WHO'.
Kejari Denpasar menegur Nora Alexandra atas posting-an video bercumbu dengan Jerinx di mobil tahanan. Nora pun menghapus video tersebut dari IG Stories-nya.