detikNews
Briptu Bagus Bisa Dijerat 3 Pasal
Menembak istri, Briptu Bagus bisa dituntut dengan 3 pasal. Yaitu kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, dan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka.
Selasa, 01 Mei 2007 17:44 WIB







































