Pemerintah telah menetapkan penerimaan tenaga pengajar dan guru melalui formasi CPNS dialihkan ke PPPK mulai 2021. Keputusan itu dinilai sebagai kezaliman.
PNS dan pensiunan bisa menatap tahun baru dengan senyuman. Tahun ini mereka tidak lagi harus menderita karena tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dipotong.