Kementerian Ketenagakerjaan mengatur pemberian THR untuk pengemudi ojek online dan kurir. Bonus diberikan berdasarkan kinerja, maksimal 20% pendapatan bulanan.
Disnakertrans Bantul membuka posko pengaduan THR dan mempersilakan pekerja untuk mengadu jika tidak mendapat THR. Saat ini sudah ada tiga aduan terkait THR.