detikNews
Memanjat Jembatan Sydney Harbour Bisa Didenda Rp 220 Juta
Pemerintah negara bagian New South Wales (NSW), Australia, telah mengumumkan akan meningkatkan denda bagi siapapun yang memanjat Jembatan Sydney Harbour.
Senin, 06 Agu 2018 17:59 WIB







































