Meski sudah berdamai, namun sidang nenek Artija yang dipidanakan anak kandungnya masih terus berlanjut. Sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi kepala lingkungan tempat Artija tinggal.
Manisa (40), perempuan yang melaporkan kasus pencurian kayu hingga menyeret ibu kandungnya, Artija (70) ke meja hijau, menolak berdamai. Manisa juga menolak tudingan dianggap sengaja melaporkan ibu kandungnya sendiri.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menyarankan perdamaian bagi Artija dan Manisa anak kandungnya yang telah memperadilkan sang ibu hanya karena sepotong kayu. Namun perdamaian itu tidak akan menghentikan proses hukum yang kini sedang berjalan.
Dengan berjalan tertatih, Artija mendatangi Pengadilan Negeri Jember. Perempuan berusia 70 tahun warga Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari itu akan menjalani sidang perdana kasus penebangan kayu yang dilaporkan anak kandungnya sendiri.
Pembalakan liar terus terjadi di hutan Taman Nasional Kutai (TNK). Petugas Balai TNK kembali menemukan dan menyita sebanyak 207 batang kayu ulin hasil pembalakan liar. Ratusan batang kayu itu pun dimusnahkan petugas di lokasi.
Seorang perempuan berusia 70 tahun, menjadi tersangka kasus penebangan sebatang kayu bayur. Ironisnya, pelapor dari kasus tersebut adalah anak kandungnya sendiri
Pemakaian sumpit kayu sekali pakai telah lama mengundang protes dari kelompok pecinta lingkungan. Pasalnya, banyak pohon harus ditebang. Apalagi setiap tahunnya permintaan sumpit kayu sekali pakai selalu naik.
Salah satu perusahaan produsen kertas terbesar di dunia, Asia Pulp & Paper menyatakan akan menghentikan penebangan hutan di Indonesia. Sebagai gantinya kayu dipasok dari perkebunan dan praktik ini akan dipantau oleh kelompok-kelompok independen untuk memastikan transparensi.
Kejati Riau menetapkan 3 pejabat Dinas Kehutanan Riau dan satu perusahan sebagai tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 1,9 miliar. Keempatnya akan ditahan usai pemeriksaan.