Seorang pria asal Cianjur, inisial EK, ditangkap polisi. Lelaki berusia 56 tahun itu dinilai telah menghina Presiden Jokowi melalui posting-an hoaks di Twitter.
Seorang pria di Kota Probolinggo ditangkap karena membuat ujaran kebencian pada wali kota. Namun ia bebas dari jeratan UU ITE karena wali kota memaafkannya.
Liza Aditya rupanya jengah dikata-katai oleh warganet di kolom komentar Instagram-nya sehingga akhirnya dia melaporkan seorang pengguna Instagram ke polisi.
Seorang perempuan di NTB diamankan polisi karena membuat video salat sambil joget yang disebarkan di TikTok. Kepada polisi, perempuan itu mengaku hanya iseng.