Pemilu 2024 harus menjadi agenda politik sangat krusial terhadap perbaikan lingkungan dan antisipasi dampak buruk iklim global, khususnya di Indonesia.
MK meminta pemerintah membubarkan partai yang membiarkan praktik politik uang. Bawaslu RI mendukung dan menilai hal itu sebagai bentuk peringatan parpol.
MK memutuskan menolak gugatan UU Pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem coblos nama caleg. KPU menegaskan melaksanakan prinsip berkepastian hukum.