Pemerintah menjelaskan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru yang berlaku 2026. Pasal ini membatasi lembaga yang dilindungi dan bersifat delik aduan.
Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Ia menyebut ini sebagai pekerjaan rumah pemerintah dan masyarakat.