detikNews
NJOP Pulau C dan D Rp 3,1 Juta, Sekda DKI: Itu Sebelum Moratorium
Sekda DKI Saefullah mengatakan penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D ditetapkan sebelum moratorium dicabut.
Jumat, 10 Nov 2017 11:17 WIB







































