Presiden Prabowo Subianto terbitkan aturan baru ekspor SDA, mewajibkan penjualan sawit dan batu bara melalui BUMN untuk pengawasan dan optimalisasi penerimaan.
Pemerintah bentuk BUMN PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk kelola ekspor SDA. Kebijakan ini bertujuan kontrol devisa dan transparansi perdagangan.