Mantan hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan status kewarganegaraan WNI eks ISIS harus diputus lewat proses peradilan. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum.
Jokowi enggan memikirkan nasib eks kombatan ISIS yang hendak pulang ke Indonesia. Menurut Jokowi, para FTF harusnya sudah memperhitungkan risiko gabung ke ISIS.
Pemerintah menolak 600-an WNI yang bergabung dengan ISIS untuk pulang ke Indonesia. Alasannya, mereka bisa membuat rasa ketakutan bagi 267 juta orang Indonesia.