Kebijakan Kakorlantas Polri ini menurutnya bukan sekadar soal lalu lintas, tapi mencerminkan upaya serius Polri, dalam membangun budaya tertib, dan santun.
Fenomena penutupan nomor polisi untuk menghindari tilang elektronik memicu usulan digitalisasi STNK dan BPKB. Legislator dorong penggunaan barcode deteksi.
Banyak ditemui pemotor yang menutupi pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik. Polisi akan menindak pengguna kendaraan yang menutupi pelat nomor.
Korlantas Polri melakukan revitalisasi dalam sistem penegakan hukum e-TLE. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal mengatakan sistem baru ini memberi kemudahan
PNBP dari pelanggaran lalu lintas kini dapat dimanfaatkan Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Kebijakan ini menandai era baru transparansi dan sinergitas.