detikFinance
Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS, Begini Aturannya
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini isinya.
Rabu, 05 Des 2018 11:16 WIB







































