detikNews
Tugas Eks Jampidsus Kemas Beri Arahan Buat Dakwaan Kasus Korupsi
Eks Jampidsus Kemas Yahya Rahman kini menjadi koordinator tim supervisor penanganan kasus korupsi di daerah. Tugas Kemas antara lain memberi arahan dalam pembuatan surat dakwaan kasus korupsi.
Senin, 23 Feb 2009 14:29 WIB







































