Wakapolda Jatim: ada empat potensi kerawanan yang perlu diantisipasi dan diperhatikan petugas guna menjaga kelancaran dan keamanan masyarakat saat berhari raya.
M Irfan (19) membacok terduga begal bernama Aric (17) hingga Aric tewas. Polisi menilai tindakan Irfan sebuah bela paksa sehingga dia bebas dari jeratan pidana.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto meminta anggotanya meniru keberanian keberanian M Irfan Bahri (19) dan Ahmad Rofik (19) yang melawan begal bercelurit.
IY dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam perampasan ponsel bersama temannya, Aric yang meninggal akibat luka bacok. IY juga luka bacok.