detikNews
Bila Gugatannya Kandas di PN Jaksel, MAKI Ngadu ke Komnas HAM
Organisasi MAKI mengakui tidak punya hak yuridis untuk menggugat praperadilan penahanan 4 tersangka kasus Korlantas oleh Polri. Bila gugatannya kandas di PN Jaksel, MAKI akan mengadukan ke Komnas HAM.
Rabu, 05 Sep 2012 16:30 WIB







































