detikNews
Bagi-bagi Duit Rp 50 Ribu Saat Pileg, Ahyan Dihukum 2 Bulan Penjara
Ahyan Afandi dihukum dua bulan penjara karena membagi-bagikan uang kepada pemilih sesaat sebelum pemilih mencoblos. Ahyan membagikan uang itu tidak jauh dari TPS 13, Masigit, Cilegon.
Selasa, 03 Jun 2014 13:30 WIB







































