Tiga Pejabat Pemkot Surabaya Divonis Bebas
Sidang dugaan suap Rp 720 juta yang melibatkan pejabat Pemkot Surabaya dan DPRD berakhir mengejutkan. Tiga terdakwa, Sekkota Sukamto, Asisten II Muhlas Udin dan mantan Kabag Keungan Purwito divonis bebas.
Rabu, 21 Okt 2009 15:37 WIB







































