detikNews
THR Harus Dibayar Selambatnya H-10 Lebaran
Menakertans Muhaimin Iskandar memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya kepada karyawan di seluruh Indonesia paling lambat H-10. Bagi perusahaan yang tidak mematuhi, akan dikenakan sanksi.
Kamis, 18 Jul 2013 14:19 WIB







































