KPK menemukan duit suap Rp 2,8 miliar untuk Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra yang sempat 'hilang'. Uang itu sempat berpindah-pindah tangan dan lokasi.
Jaksa KPK menyebut total nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan Nur Alam ketika menjadi Gubernur Sultra adalah Rp 4,3 triliun.
KPK menduga Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam menyamarkan kekayaan hasil dari pengurusan izin lokasi tambang PT Anugerah Harisma Barakah.
Jaksa KPK meyakini Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam memperkaya diri sendiri dari uang yang didapat dari pengurusan izin pertambangan.