detikNews
Diduga Pesanan Parpol, KPU Hapus Batasan Sumbangan Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat surat edaran ke partai politik, KPUD Provinsi, dan KPUD Kabupaten/Kota terkait dana kampanye. Inti surat edaran itu adalah membatalkan aturan mengenai batasan maksimal sumbangan dana kampanye.
Kamis, 02 Apr 2009 00:25 WIB







































