Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut wacana perbaikan Pilkada dengan opsi gubernur dipilih DPRD yang disampaikan Presiden Prabowo perlu dipertimbangkan.
Prabowo menandatangani perubahan UU nomor 2 tahun 2024 tentang DKJ. Nomenklatur pada pejabat 'DKI Jakarta' kini berubah menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'.