Jerman menunjukkan ketegasannya dalam mengatasi hate speech atau ujaran kebencian di ranah internet dengan memberlakukan undang-undang ujaran kebencian.
Polisi telah memintai keterangan ahli terkait kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) Jonru F Ginting. Ahli menyebut postingan Jonru memenuhi unsur pidana.