PKPU 20/2018 yang memuat larangan mantan napi koruptor maju nyaleg resmi diundangkan. KPU menyebut, ini merupakan program Presiden Jokowi memberantas korupsi.
Kemenkum HAM tentu menyepakati pelarangan caleg yang merupakan mantan narapidana koruptor dalam pemilihan legislatif. Namun apa daya, UU dan MK membolehkan.
Seluruh caleg DPRD baik kabupaten/kota dan provinsi harus mendapatkan persetujuan DPP. Jika tidak, maka pencalonannya akan ditolak oleh KPU sesuai tingkatannya.