Mahkamah Agung (MA) menganulir Peraturan KPU yang melarang mantan napi koruptor nyaleg. Selidik punya selidik, putusan MA di atas tak berlaku otomatis.
MA mengabulkan permohonan gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg.
Korupsi Kota Malang menjadi "juara umum" kasus korupsi di daerah. Total 44 tersangka dan mungkin masih akan bertambah. Banyak pelajaran yang dapat kita ambil.