Nikita Mirzani turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang Rp 4 Miliar. Uang tersebut didapatkan Nikita usai memeras bos skincare dr Reza Gladys.
Nikita Mirzani menuding Jaksa Penuntut Umum memiliki kebencian pribadi terhadapnya. Hal itu yang membuat JPU menuntutnya 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Kuasa hukum Nikita Mirzani menegaskan kliennya tidak bersalah atas tuduhan pemerasan. Kasus ini terkait gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys.
Sabar Karyaman Gutama/Mohammad Reza Pahlevi melaju ke babak kedua Korea Masters 2024. Mereka mampu mengalahkan Chen Zhi Ray/Lin Yu Chieh 21-18, 10-21, 21-19.