Penyusunan RUU Ketenagakerjaan menjadi momentum krusial untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya melindungi hak pekerja, tapi juga menjaga iklim investasi.
Tidak hanya memutus mekanisme keserentakan pemilu semata, MK juga memutus rentang waktu pelaksanaan antar pemilu nasional dan daerah secara berjenjang.