Pengacara Dadan menggugat KPK. Salah satunya terkait pembelian mobil Land Cruiser Rp 3,8 miliar yang diatasnamakan seorang perempuan gang sempit di Jaksel.
Dadan tak terima dijadikan tersangka oleh KPK di kasus suap hakim agung. Gugatan praperadilan dilayangkan ke PN Jaksel dan memohon status tersangkanya dicabut.
Pengacara Dadan selalu mengelak menerima aliran dana Rp 11 miliar lebih dari pengusaha Tanaka untuk menyuap hakim agung. KPK akhirnya buka-bukaan bukti.