detikNews
PN Jakarta Pusat Vonis Bebas Dian dan Rendy untuk Kasus iPad
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis bebas Dian Yudha Negara dan Rendy Lester Samu Samu dalam kasus penjualan iPad. Keduanya dinilai tidak melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi.
Selasa, 25 Okt 2011 13:55 WIB







































