detikFinance
Pajak UMKM Dipangkas 50%
Usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) akan mendapat potongan pajak penghasilan hingga 50% dari tarif normal. Syaratnya omset harus di bawah Rp 4,8 miliar.
Senin, 14 Jul 2008 09:00 WIB







































