detikNews
Foke: Parkir Sembarangan, Derek ke Pulau Seribu!
Agar memberikan efek jera, kendaraan yang parkir sembarangan akan diderek dan 'dibuang'. Sang pemilik pun dikenai denda Rp 40 hingga 70 ribu.
Kamis, 08 Nov 2007 14:51 WIB







































