Apakah jasa pemasangan iklan masuk dalam obyek PPh 23? Soalnya, dengan dikeluarkannya PER-178/PJ/2006, pihak pemasangan iklan akan memotong PPh 23 sebesar 4,5 persen.
Pemerintah melarang kegiatan ekspor pasir dan tanah yang mulai berlaku efektif 6 Februari 2007. Pemerintah juga mengatur kegiatan ekspor komoditas lain.