Fachrul menegaskan kewajiban sertifikat itu tak dihapus tapi diubah supaya prosesnya lebih cepat. Ia menampik draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar.
"Jangan sampai omnibus law menabrak aspek regulasi penting terhadap pertumbuhan integrasi nasional," kata pakar hukum administrasi negara UNS, Agus Riewanto.