detikNews
Sembunyikan Sabu dalam Bra, Pramugari Cantik Dihukum 4 Tahun Bui
PN Jakarta Pusat mengganjar pramugari cantik maskapai penerbangan nasional, Winnie Raditya, dengan hukuman 4 tahun penjara karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Rabu, 10 Agu 2011 00:14 WIB







































