detikFinance
Kemenhub: Siasati Masalah Hukum, Ojek Digital Bermain di Area Abu-abu
Kendaraan roda dua sudah ditegaskan dalam Undang-undang 22 Tahun 2009 tidak bisa menjadi angkutan umum. Namun hal ini tidak menyurutkan minat pelaku usaha ojek digital.
Senin, 26 Okt 2015 14:54 WIB







































