Gugatan perdata Rp 250 miliar yang diajukan Roro, pemilik yayasan baby sitter, masih berlanjut. KD yang menjadi tergugat menganggap Roro salah menafsirkan perjanjian yang disepakati.
Peninjauan kembali kasus pembunuhan Munir atas Pollycarpus masih di tangan MA. Karena belum ada putusan, sidang kasus Munir pun diminta ditunda sementara.