detikNews
Komnas Perempuan: Langgar UU Perkawinan, Syekh Puji Hanya Kena Sanksi Moral
Kiai asal Semarang yang menikahi bocah 12 tahun dianggap telah melanggar UU Perkawinan. Namun pria 43 tahun itu tidak akan mendapat sanksi.
Kamis, 23 Okt 2008 14:10 WIB







































