detikFinance
Ingat! Mulai 1 Januari 2011 Sudah Bebas Fiskal Luar Negeri
Mulai pukul 00.00 tanggal 1 Januari 2011 pemerintah resmi membebaskan biaya fiskal bagi wajib pajak dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selasa, 28 Des 2010 16:14 WIB







































