Oknum guru BK SMAN 3 Kota Pekalongan yang diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal ke sejumlah siswinya hari ini ditarik ke Kantor Cabang Dinas.
Guru SMA negeri di Pekalongan diduga melakukan pelecehan verbal kepada sejumlah siswi. Guru tersebut dimutasi ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan di Kendal.
Pemprov Sulsel mengingatkan batas belanja pegawai sesuai aturan hanya 30% dari total APBD. Jika melebihi batas itu, konsekuensinya TPP ASN bisa berkurang.