detikFinance
Gaji Pokok Pejabat PPATK Rp 23 Juta, Tunjangan Rp 15 Juta
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menetapkan aturan baru tentang gaji dan tunjangan pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Jumat, 24 Mei 2013 08:48 WIB







































