Para pelaku menggunakan KTP palsu untuk mendaftar jadi sopir taksi online. KTP palsu ini diperoleh dari tersangka NF, yang menawarkan jasanya di Facebook.
Kementerian Perhubungan buka suara soal kasus taksi online Grab Indonesia yang terseret masalah persaingan tidak sehat di Komisi Pengawas Persaingan Usaha.