detikNews
Pembunuh Balita di Pulomas Diganjar 6 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur mengganjar terdakwa Catherine (21), pembunuh balita, Alvaro (3), di Pulomas pada Agustus 2010 dengan kurungan penjara 6 tahun. Sementara ayahnya, Chang Yu (65), divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Kamis, 28 Apr 2011 17:50 WIB







































