detikNews
Bela Diri, KPK Bisa Mengadu ke MK
Polri menuduh Chandra dan Bibit menyalahgunakan kewenangan terkait pencekalan terhadap buron koruptor Anggoro Widjojo. Selaku institusi, KPK bisa membela diri dengan membawa kasus ini ke MK.
Rabu, 16 Sep 2009 13:14 WIB







































