Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan lndonesia.
Perjanjian ini untuk meningkatkan efektivitas kerja sama, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika serta tindak pidana transnasional lainnya.
"Dengan berulangnya publik melihat ada narapidana di luar Lapas, hal tersebut tentu akan berisiko bagi kredibilitas Kemenkum HAM, khususnya Ditjen PAS."