Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus match fixing pertandingan di Liga 2. Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung kembali menegur Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal saat sidang lanjutan kasus korupsi proyek Bandung Smart City.
Dugaan pengaturan skor (match fixing) yang dilakukan sebuah klub terjadi di Liga 2 pada 2018. Klub tersebut berhasil promosi dan masih berada di Liga 1.