WNI ditangkap polisi Singapura gegara bawa uang tunai SG$ 35.600. Anggota DPR meminta agar KBRI di Singapura memberikan pendampingan kepada dua WNI itu.
Dua wanita WNI ditangkap oleh aparat berwenang Singapura karena kedapatan membawa uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai Rp 394,4 juta ke negara itu.
Dua wanita Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas Singapura setelah kedapatan berusaha membawa uang tunai senilai SG$ 35.600 atau setara Rp 394,4 juta.